Uncategorized
Beranda » Berita » Diduga Limbah Pabrik Sagu di Belitung Ganggu Warga, Bau Menyengat Muncul Malam Hari

Diduga Limbah Pabrik Sagu di Belitung Ganggu Warga, Bau Menyengat Muncul Malam Hari

Ilustrasi pabrik pengolahan sagu. Warga di Kabupaten Belitung mengeluhkan dugaan limbah cair dari aktivitas pabrik yang disebut menimbulkan bau menyengat dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

NAZARANEWS.COM, BELITUNG  – Aktivitas pabrik pengolahan sagu di kawasan perkebunan sawit PT Agro Makmur Abadi, Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, menjadi sorotan warga.

Pabrik yang disebut-sebut milik pengusaha asal Bangka berinisial Ateng itu diduga belum memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai.

Warga mengeluhkan bau menyengat yang kerap muncul terutama pada malam hari saat proses produksi berlangsung. Aroma tersebut disebut sudah sampai ke permukiman sekitar.

“Baunya cukup mengganggu, terutama malam hari saat produksi berjalan,” ujar seorang warga, Rabu (13/5/2026).

Selain bau, warga juga menyoroti dugaan pembuangan limbah cair yang tidak melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi pencemaran lingkungan, khususnya terhadap tanah dan sumber air di sekitar lokasi.

DPRD Belitung Dorong KEK Tanjung Kelayang Jadi Penggerak Ekonomi dan UMKM

“Kami khawatir kalau limbahnya masuk ke tanah dan mencemari air,” kata warga lainnya.

Limbah industri berbahan sagu diketahui memiliki kandungan organik tinggi yang dapat berdampak pada lingkungan jika tidak dikelola sesuai standar.

Warga pun meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup.

“Harus segera dicek supaya jelas kondisinya seperti apa,” ujar warga.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pabrik belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Ketika Pemilu Jadi Bisnis, Negara Perlahan Dihancurkan dari Dalam

Dalam aturan lingkungan hidup, setiap pelaku usaha wajib memiliki sistem pengelolaan limbah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta PP Nomor 22 Tahun 2021. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *