MANGGAR, NAZARANEWS.COM – PT Timah Tbk memperketat pengawasan terhadap aktivitas meja goyang atau alat pemurnian bijih timah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan tata niaga mineral dan pengawasan aktivitas pertambangan timah di daerah tersebut.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi tindak lanjut rencana relokasi meja goyang yang digelar bersama unsur Forkopimda dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur di ruang rapat Bupati Beltim, Selasa (19/5/2026).
Head Onshore Mining Area Belitung Timur PT Timah Tbk, Okta Pratomo, menjelaskan berdasarkan data internal terbaru terdapat 123 unit meja goyang yang tersebar di sejumlah lokasi di Belitung Timur.
“Sebanyak 59 unit berada di dalam wilayah IUP PT Timah, sedangkan 64 unit lainnya berada di luar area IUP,” ujar Okta.
Ia menegaskan, data tersebut merupakan hasil pendataan lapangan yang dilakukan perusahaan untuk mendukung penataan aktivitas pemurnian bijih timah secara lebih tertib dan terukur.
Selain itu, PT Timah juga menyoroti keberadaan aktivitas meja goyang perseorangan yang berada di sekitar kawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Manggar.
Menurut Okta, aktivitas tersebut berada di luar wilayah IUP PT Timah dan tidak memiliki hubungan kontrak langsung dengan perusahaan. Namun, pihaknya menerima laporan adanya dugaan kerja sama antara pemilik meja goyang perseorangan dengan sejumlah CV mitra resmi PT Timah.
“Atas laporan itu, kami sudah menyampaikan imbauan kepada beberapa CV terkait agar meminta pemilik meja goyang segera memindahkan aktivitasnya. Batas kewenangan kami hanya sampai di situ,” jelasnya.
PT Timah juga menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan asal-usul bijih timah yang masuk ke perusahaan. Pengawasan dilakukan secara berjenjang sesuai arahan pemerintah pusat dan tim satgas untuk membenahi ekosistem pertambangan timah.
Okta menegaskan, perusahaan tidak akan menerima bijih timah yang berasal dari luar wilayah IUP PT Timah, meskipun dibawa oleh mitra resmi perusahaan.
“Jika asal-usul bijih timah bukan berasal dari wilayah IUP PT Timah, maka tidak akan kami terima. Tetapi jika berasal dari penambang yang bekerja dalam SPK di wilayah Damar dan sekitarnya, maka tetap akan diterima sesuai ketentuan,” katanya.
Pemerintah daerah bersama pihak terkait saat ini terus melakukan koordinasi guna menata keberadaan meja goyang agar aktivitas pertambangan dan pemurnian bijih timah di Belitung Timur berjalan lebih tertib serta tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sumber: Bangka Pos


Komentar