Nasional
Beranda » Berita » Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp 204 Miliar dalam 17 Menit, Dua Tersangka Terlibat Pembunuhan Kacab Bank

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp 204 Miliar dalam 17 Menit, Dua Tersangka Terlibat Pembunuhan Kacab Bank

JAKARTA — Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening dormant bank milik pengusaha tanah dengan nilai fantastis, mencapai Rp 204 miliar, yang dieksekusi hanya dalam waktu 17 menit. Aksi ini dilakukan oleh sindikat terorganisir yang menamakan diri Satgas Perampasan Aset.

Direktur Dittipidsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/311/VII/2025 tertanggal 2 Juli 2025 dan surat perintah penyidikan pada 3 Juli 2025.

“Jaringan sindikat merencanakan modus secara matang, termasuk ancaman terhadap kepala cabang bank agar menyerahkan akses Core Banking System. Eksekusi dilakukan setelah jam operasional, Jumat (akhir Juni 2025),” ujar Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

Modus Operandi: 42 Transaksi Kilat

Sindikat menggunakan mantan teller bank sebagai eksekutor. Dana Rp 204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampungan melalui 42 kali transaksi kilat hanya dalam 17 menit.

Dalam penyidikan, polisi menetapkan sembilan tersangka dari tiga kelompok:

Ketika Pemilu Jadi Bisnis, Negara Perlahan Dihancurkan dari Dalam

  • Internal bank: AP (50), kepala cabang pembantu, dan GRH (43), consumer relations manager.
  • Eksekutor: C alias Ken (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38).
  • Pencucian uang: DH (39) dan IS (60).

Dua Tersangka Terlibat Pembunuhan

Dua tersangka, Candy alias Ken (41) dan Dwi Hartono (40), tidak hanya terlibat pembobolan dana, tetapi juga menjadi otak penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).

Barang Bukti dan Pasal

Polisi menyita sejumlah barang bukti: uang senilai Rp 204 miliar, 22 ponsel, satu hard disk, dua DVR CCTV, satu mini PC, dan satu notebook.

Para pelaku dijerat pasal berlapis:

  • Tindak pidana perbankan: ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.
  • ITE: ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
  • Transfer dana: ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar.
  • Pencucian uang: ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

“Seluruh dana berhasil dipulihkan dan diselamatkan,” tegas Helfi.***

Kajari Beltim yang Baru Tekankan Sinergi dengan Media, Ciptakan Hubungan Hangat dan Terbuka

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

No posts found