Negara Berhak Melarang Pengibaran Bendera yang Dianggap Mengganggu Stabilitas Nasional.
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara tegas menyatakan bahwa aksi pengibaran bendera anime ‘One Piece’ yang dilakukan sejajar dengan Bendera Merah Putih merupakan bentuk makar dan pelanggaran hukum. Pernyataan ini disampaikan Pigai sebagai respons atas fenomena masifnya pengibaran bendera Bajak Laut Topi Jerami di berbagai daerah menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus.
Menurut Pigai, negara memiliki hak penuh untuk melarang pengibaran bendera tersebut karena dianggap mengancam integritas dan stabilitas nasional. “Negara dengan tegas berhak melarang pengibaran bendera One Piece tersebut lantaran dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar,” kata Pigai dalam siaran pers, Minggu (3/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa pelarangan ini sejalan dengan hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diadopsi ke dalam Undang-undang 12/2005 di Indonesia. “Undang-undang tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasionalnya,” tambahnya.
Pigai juga menegaskan bahwa pelarangan ini bukanlah bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi, melainkan upaya pemerintah untuk menjaga “core of national interest” atau kepentingan inti nasional.
Meskipun mendapat respons keras dari otoritas, bendera One Piece yang dikenal luas di kalangan penggemar anime ini merupakan simbol dari petualangan Monkey D. Luffy dan kawan-kawan dalam mencari keadilan dan kebebasan. Hingga saat ini, belum ada alasan resmi yang jelas dari para individu yang melakukan aksi tersebut, sehingga menimbulkan beragam spekulasi di kalangan masyarakat.***
Sumber: https://news.republika.co.id/berita/t0f6s9502/menteri-ham-sebut-pengibaran-bendera-one-piece-bentuk-makar-dan-pelanggaran-hukum-part2


Komentar