Politik
Beranda » Berita » Ketika Pemilu Jadi Bisnis, Negara Perlahan Dihancurkan dari Dalam

Ketika Pemilu Jadi Bisnis, Negara Perlahan Dihancurkan dari Dalam

Nazaranews.com — Sistem pemilihan umum yang menuntut biaya politik sangat besar dinilai menjadi akar kerusakan serius dalam tata kelola negara. Sejumlah pakar hukum tata negara dan ilmuwan politik menegaskan, demokrasi yang dibangun di atas modal uang dan janji palsu bukan hanya gagal mensejahterakan rakyat, tetapi juga berpotensi menghancurkan negara dari dalam.

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, secara konsisten mengingatkan bahwa demokrasi yang mahal adalah pintu masuk korupsi sistemik. Menurutnya, ketika seseorang mengeluarkan biaya sangat besar untuk meraih kekuasaan, maka jabatan publik kehilangan makna sebagai amanah konstitusional.

“Kalau biaya politik terlalu tinggi, jangan berharap lahir pemimpin yang bersih. Kekuasaan berubah menjadi investasi, bukan pengabdian,” tegas Jimly dalam berbagai forum akademik.

Pernyataan tersebut mencerminkan realitas politik elektoral saat ini, di mana kandidat harus menghabiskan dana miliaran rupiah untuk kampanye, logistik, hingga konsolidasi politik. Akibatnya, setelah terpilih, orientasi kekuasaan bergeser: bukan lagi menjalankan pemerintahan yang baik dan benar, melainkan mencari cara mengembalikan modal politik.

Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Mahfud MD, menyebut kondisi ini sebagai penyimpangan serius terhadap demokrasi konstitusional. Ia menegaskan bahwa banyak kebijakan publik lahir bukan untuk rakyat, tetapi untuk membayar utang politik kepada pemodal dan elite pendukung.

Kajari Beltim yang Baru Tekankan Sinergi dengan Media, Ciptakan Hubungan Hangat dan Terbuka

“Korupsi itu bukan sekadar moral individu, tapi akibat dari sistem politik yang rusak. Pemilu mahal melahirkan pejabat yang sejak awal sudah terjebak konflik kepentingan,” ujar Mahfud.

Sementara itu, filsuf dan pengamat politik Rocky Gerung menilai demokrasi elektoral di Indonesia telah tereduksi menjadi transaksi kekuasaan. Menurutnya, janji-janji kampanye yang diobral tanpa dasar rasional hanyalah alat manipulasi suara rakyat.

“Yang dijual bukan gagasan, tapi ilusi. Setelah terpilih, janji ditinggalkan, karena yang dikejar adalah balik modal,” kata Rocky.

Para ilmuwan politik menilai praktik ini secara langsung bertentangan dengan tujuan negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umum. Ketika kekuasaan dijalankan demi kepentingan pribadi dan kelompok, rakyat hanya menjadi objek politik lima tahunan tanpa perlindungan nyata.

Pengamat kebijakan publik dari kalangan akademisi universitas negeri menyebut bahwa negara yang terus mempertahankan sistem pemilu berbiaya tinggi sedang berjalan menuju kehancuran perlahan (slow state failure). Negara tetap berdiri secara formal, tetapi gagal menjalankan fungsi dasarnya: melayani dan melindungi rakyat.

Gubernur Hidayat Tegaskan Tidak Terlibat Dugaan Penyalahgunaan Dana KUR

Para ahli sepakat, tanpa reformasi menyeluruh terhadap sistem pembiayaan politik, transparansi dana kampanye, serta penegakan hukum yang tegas dan berani, demokrasi hanya akan menjadi prosedur kosong. Kekuasaan terus berganti, tetapi penderitaan rakyat tetap sama.

Jika kondisi ini dibiarkan, para pakar memperingatkan bahwa demokrasi Indonesia bukan hanya kehilangan kualitas, tetapi juga kehilangan legitimasi moral dan konstitusionalnya. Negara pun berisiko semakin jauh dari cita-cita luhur UUD 1945.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *