BANDAR LAMPUNG, Nazara News – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang mengizinkan 50 siswa per kelas di SMA/SMK sebagai upaya menekan angka putus sekolah, menuai sorotan tajam dari Persatuan Pendidikan dan Guru (P2G). Organisasi guru ini menilai bahwa solusi tersebut tidak tepat sasaran dan berpotensi membebani proses belajar mengajar.
Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi P2G, menegaskan bahwa akar masalah anak putus sekolah tidak hanya terletak pada keterbatasan bangku di sekolah negeri. “Faktor seperti pernikahan dini, masalah hukum, anak yang terpaksa bekerja, hingga kemiskinan justru menjadi pemicu utama,” jelas Iman. Oleh karena itu, P2G mendesak KDM untuk mempertimbangkan pendekatan yang lebih komprehensif.
P2G mengusulkan agar KDM fokus pada penyediaan akses pendidikan alternatif yang didanai penuh oleh negara. Ini termasuk menyekolahkan anak-anak putus sekolah ke madrasah negeri dan swasta, pendidikan non-formal, atau bahkan program “sekolah rakyat”. Langkah ini dianggap lebih sesuai untuk mengatasi berbagai latar belakang penyebab putus sekolah.
Lebih lanjut, P2G juga menyoroti adanya ketidakselarasan kebijakan. Kebijakan 50 siswa per kelas dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Standar Pengelolaan. P2G menyarankan KDM untuk menyelaraskan program daerah dengan kebijakan pendidikan nasional agar tidak terjadi tumpang tindih atau konflik kebijakan.
Sebagai solusi jangka panjang, P2G mendorong KDM untuk berinvestasi dalam penambahan ruang kelas atau rombongan belajar baru di SMA/SMK, atau bahkan membangun unit sekolah baru. Penting juga bagi pemerintah daerah untuk mempertimbangkan keberadaan dan keberlangsungan sekolah swasta di sekitar, agar ekosistem pendidikan dapat tumbuh seimbang.
P2G berharap KDM dapat meninjau ulang kebijakannya dan mencari solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan demi masa depan pendidikan anak-anak Jawa Barat.


Komentar