Belitung
Beranda » Berita » KM. DBP I Diamankan Polairud Belitung, Diduga Gunakan Jaring Ikan Merusak Lingkungan

KM. DBP I Diamankan Polairud Belitung, Diduga Gunakan Jaring Ikan Merusak Lingkungan

Belitung — Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Belitung berhasil mengamankan satu unit kapal nelayan, KM. DBP I GT 5, yang diduga menggunakan alat tangkap ikan terlarang jenis jaring kongsi atau muro ami. Alat tangkap ini dikenal dapat merusak keberlanjutan sumber daya laut. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (7/8/2025).

Penindakan Saat Patroli Rutin

Kapal tersebut diamankan saat petugas Sat Polairud melakukan patroli rutin di perairan Tanjungpandan. KM. DBP I diamankan di titik koordinat 02° 44′ 43.02″ S – 107° 36′ 55.84″ E. Kapal itu diketahui tengah berlayar menuju pelabuhan perikanan tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.

“Kami berkomitmen menjaga kelestarian sumber daya laut di wilayah Belitung. Penggunaan alat tangkap seperti jaring kongsi tidak hanya merusak habitat, tapi juga mengancam masa depan nelayan lokal,” kata Kasat Polairud AKP M.H. Muafiqi, S.H.

Tujuh Awak Kapal Jadi Tersangka

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh awak kapal, termasuk nakhoda. Ketujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Mereka diwajibkan untuk lapor diri selama proses penyidikan berlangsung.

Identitas ketujuh tersangka adalah:

Ketika Pemilu Jadi Bisnis, Negara Perlahan Dihancurkan dari Dalam

  • H (47) dan HS (40), warga Desa Paal Satu, Tanjungpandan
  • AS (25), warga Tangerang, Banten
  • E (19), warga Tanjungpandan, Belitung
  • M (31) dan A.S (35), warga Kepulauan Seribu
  • A.Sm (40), warga Kp. Taman Jaya Girang

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain tujuh tersangka, Sat Polairud juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu unit kapal KM. DBP I GT 5
  • Satu paket jaring muro ami
  • Satu set mesin kompresor dan selangnya
  • GPS, masker, morfis, pemberat, dan kerincing
  • Dokumen kapal berupa pas kecil
  • Ikan ekor kuning/birai seberat 85,20 kg

Para pelaku dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 100B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut melarang penggunaan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem perikanan. Saat ini, kapal dan seluruh barang bukti diamankan di Mako Sat Polairud Polres Belitung, sementara kasusnya masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

No posts found