Belitung Timur
Beranda » Berita » ‘Raje Kampong’, Platform Digital Baru untuk Suara Rakyat Belitung Timur

‘Raje Kampong’, Platform Digital Baru untuk Suara Rakyat Belitung Timur

Belitung Timur, NAZARANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) meluncurkan sebuah inovasi digital bernama ‘Raje Kampong’. Platform ini hadir sebagai kanal pengaduan dan aspirasi masyarakat yang bertujuan untuk menjembatani komunikasi antara warga dan wakil rakyat.

Nama ‘Raje Kampong’ sendiri merupakan akronim dari Rakyat Jage Kampong bersama wakil rakyat. Ide ini dicetuskan oleh Sekretaris DPRD Beltim, Fitri Zakiah, dan diluncurkan bertepatan dengan Masa Reses DPRD Beltim Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025.

“Raje Kampong adalah salah satu metode penyampaian aduan dan aspirasi masyarakat yang memanfaatkan platform digital yang mudah diakses. Tujuannya untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam mengawasi kinerja eksekutif sekaligus kinerja wakil rakyat,” jelas Fitri.


Cara Menggunakan ‘Raje Kampong’

Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya cukup mengunjungi laman rajekampong.dprd.beltim.go.id. Agar aduan bisa ditindaklanjuti, pelapor harus mengisi data diri lengkap, seperti:

  • Nama lengkap
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Jenis kelamin
  • Alamat rumah

Pelapor juga disarankan untuk menyertakan nomor telepon dan alamat email agar memudahkan proses komunikasi.

Ketika Pemilu Jadi Bisnis, Negara Perlahan Dihancurkan dari Dalam

Fitri menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk memastikan setiap aduan ditangani secara serius. “Kami dari Sekretariat DPRD akan menganalisa aduan yang masuk. Jika memenuhi syarat, aspirasi akan disampaikan ke pimpinan, alat kelengkapan, anggota, atau fraksi DPRD,” imbuhnya.

Selanjutnya, Sekretariat DPRD akan memfasilitasi tindak lanjut yang bisa berupa:

  • Koordinasi
  • Kunjungan lapangan
  • Rapat kerja
  • Rapat dengar pendapat

Pelapor akan menerima jawaban tertulis atau undangan sebagai tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan.

Fitri menambahkan bahwa kehadiran platform ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang memberikan dasar hukum bagi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi sebagai hak konstitusional dan partisipasi publik dalam pemerintahan. Dengan ‘Raje Kampong’, diharapkan partisipasi masyarakat Belitung Timur dalam pembangunan daerah bisa semakin meningkat.


Sumber: Diskominfo Belitung Timur

Kajari Beltim yang Baru Tekankan Sinergi dengan Media, Ciptakan Hubungan Hangat dan Terbuka

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *