Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya membuka kembali jutaan rekening yang sempat diblokir. Pemblokiran ini dilakukan karena rekening tersebut terindikasi ‘tidur’ atau tidak aktif selama 3-12 bulan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya PPATK mencegah tindak pidana kejahatan keuangan.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengonfirmasi bahwa 28 juta lebih rekening yang semula dibekukan kini sudah diaktifkan kembali. Proses pembukaan rekening ini terus berlangsung dan saldo nasabah dipastikan aman 100%.
“Sudah puluhan juta rekening yang dibuka. 100% uang nasabah aman,” kata Natsir.
Efek Jera pada Judi Online
Pemblokiran rekening ‘tidur’ ini terbukti efektif dalam memberantas kejahatan keuangan, khususnya judi online. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan adanya penurunan drastis pada transaksi deposit judi online.
“Ketika rekening tidak aktif kita bekukan, deposit judi online langsung nyungsep sampai minus 70%, dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliunan lebih,” jelas Ivan.
Penurunan signifikan ini menunjukkan bahwa banyak rekening ‘tidur’ dimanfaatkan sebagai rekening penampungan atau transaksi untuk judi online.
Alasan Pemblokiran dan Perlindungan Nasabah
PPATK menjelaskan bahwa alasan utama pemblokiran rekening ‘tidur’ adalah untuk melindungi nasabah. Rekening yang tidak aktif rentan disalahgunakan untuk berbagai kejahatan, seperti penampungan dana hasil tindak pidana, jual-beli rekening, peretasan, hingga korupsi.
“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” tegas Natsir.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan verifikasi jika menerima notifikasi rekening ‘tidur’ dari bank. Hal ini penting untuk menjaga keamanan data dan keuangan dari berbagai celah kejahatan.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir
Bagi nasabah yang rekeningnya masih terblokir, ada beberapa langkah mudah untuk mengaktifkannya kembali. Berikut prosedur yang harus diikuti:
- Isi formulir ‘Keberatan Henti Sementara PPATK’ melalui tautan yang disediakan.
- Datang ke bank terkait dengan membawa KTP, buku tabungan, dan bukti pengisian formulir.
- PPATK akan melakukan verifikasi data dan sinkronisasi dengan database bank.
- Setelah verifikasi selesai, bank akan mengaktifkan kembali rekening nasabah.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rekening aktif memiliki pemilik yang sah dan datanya akurat.***


Komentar