Belitung, Nazaranews.com – Tim gabungan Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 5 ton pasir timah ilegal. Penangkapan terjadi di kawasan Pantai Sengkelik, Desa Sijuk, Kabupaten Belitung, pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 18.05 WIB.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, AKBP Muhammad Iqbal Surbakti, dalam konferensi pers di Polres Belitung, menjelaskan pengungkapan ini menunjukkan upaya berkelanjutan aparat dalam menindak kejahatan penambangan ilegal.
“Para pelaku penyelundupan ini kembali tidak kenal menyerah. Kegiatan penyelundupan ini masih belum sepenuhnya dapat kita hentikan. Namun, kami tidak lengah dan terus melakukan antisipasi untuk menghentikan kegiatan ini. Ini kejahatan terorganisir yang sangat merugikan daerah kita, utamanya Kepulauan Bangka dan Belitung,” tegas AKBP Iqbal.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, ketika tim gabungan menerima informasi adanya aktivitas penyelundupan timah ilegal.
“Tim gabungan langsung melaksanakan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut,” jelas AKBP Iqbal. Sekitar pukul 16.00 WIB, setelah pendalaman, tim mendapatkan informasi akurat bahwa aktivitas penyelundupan terjadi di kawasan Pantai Sengkelik, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Pada pukul 16.30 WIB, tim gabungan memantau lokasi. “Pukul 18.00 WIB, setelah pemantauan, kami menemukan kegiatan pemindahan sejumlah karung ke dalam satu unit kapal, yang diduga kuat berisikan pasir timah,” ungkap AKBP Iqbal.
Petugas kemudian mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Pasir timah ilegal tersebut awalnya dikumpulkan secara bertahap di sebuah gudang sementara di Desa Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur. Pelaku mengemas pasir timah dalam karung dengan berat masing-masing 50 kg.
“Dari kegiatan ini, pelaku berhasil mengumpulkan 4.950 kg, atau kurang lebih 5 ton,” terang AKBP Iqbal. Pengiriman dilakukan dengan cara ‘overskip’ di tengah laut. “Niatnya dilansir. Ternyata kami dapat informasi di tengah ada kapal utama yang menunggu.”
Menurut keterangan tersangka, pasir timah tersebut direncanakan dibawa ke Batam menggunakan speedboat yang menunggu di tengah laut.

Barang Bukti dan Pasal yang Dilanggar
Dalam penindakan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit mobil Daihatsu Grand Max.
- 1 unit kapal motor kayu ukuran 6 GT.
- 80 karung berisi pasir timah (total sekitar 4.950 kg).
- 1 unit handphone merek Infinix warna biru.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, dan izin lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkas AKBP Iqbal.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Penulis: Alfareza


Komentar