BELITUNG – Polres Belitung mengambil langkah tegas menertibkan aktivitas penambangan tanpa izin (illegal mining) di Kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Rabu (23/7/2025).
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K., bersama tim gabungan dari Satreskrim, Sat Intelkam, Sat Samapta, Sat Polairud, Propam, dan Polsek Tanjungpandan. Kegiatan ini menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal di area hutan lindung tersebut.

Tim gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB dan menemukan sejumlah peralatan tambang inkonvensional yang telah ditinggalkan oleh para pelaku. “Dari hasil pengecekan di lapangan, kami menemukan beberapa mesin tambang yang sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan. Seluruh peralatan kami amankan ke Mapolres untuk proses lebih lanjut,” terang AKBP Sarwo Edi Wibowo.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan beberapa barang bukti, meliputi:
- 9 unit mesin hisap air
- 5 buah selang spiral ukuran 3 dim
- 4 buah pipa rajuk ukuran 3 dim
- 5 buah drum belah
- 1 buah drum utuh
Kapolres Belitung menegaskan bahwa aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kegiatan yang merusak kawasan lindung. Penindakan akan terus dilakukan guna menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum,” tegasnya.
Lokasi penambangan ilegal ini diketahui merupakan area penghijauan dan penanaman pohon yang vital untuk mendukung ketahanan lingkungan. Para pelaku diduga melakukan penambangan dengan metode suntik di atas lahan HLP.
Saat ini, penyelidikan dan pemantauan intensif terus dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. “Kami akan memperkuat pengawasan terhadap kawasan hutan lindung dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal,” tambah Kapolres.
Polres Belitung juga akan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal dan turut serta menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan bersama.*** (tim)


Komentar