BELITUNG TIMUR, nazaranews.com – Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Belitung menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntas kasus pengeroyokan yang menimpa tiga jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di kawasan Tanjung Batu Burok, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Belitung Timur, beberapa waktu lalu. Pernyataan sikap ini disampaikan langsung kepada Kapolres Belitung Timur pada Senin, 21 Juli 2025.
Kedatangan Ketua Pokja Wartawan Belitung, Yudi AB, bersama sejumlah pengurus ke Mapolres Belitung Timur disambut langsung oleh Kapolres AKBP Indra Feri Dalimunthe, Wakapolres, dan Kasat Intelkam Polres Belitung Timur.
“Alhamdulillah, hari ini kami dapat berkunjung ke Mapolres Belitung Timur. Tujuan kami ke sini adalah menyampaikan surat pernyataan sikap Pokja Wartawan Belitung terkait insiden yang dialami tiga insan pers beberapa hari lalu. Terima kasih kepada Bapak Kapolres yang sudah berkenan menerima kami,” ujar Yudi AB dalam pertemuan di Ruang Pertemuan Polres Belitung Timur.
Yudi AB menjelaskan, ada tiga poin utama yang disampaikan Pokja Wartawan Belitung kepada jajaran Polres Belitung Timur:

- Apresiasi Penuh: Pokja Wartawan Belitung memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, beserta jajaran dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dukungan Penuh: Pokja Wartawan Belitung menyatakan dukungan penuh kepada Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, beserta jajaran untuk menjalankan proses hukum terhadap para pelaku pengeroyokan.
- Pengawalan Hukum: Pokja Wartawan Belitung siap mengawal jalannya proses hukum ini demi memastikan keadilan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, menyambut baik kedatangan Pokja Wartawan Belitung. Ia menganggap kunjungan tersebut sebagai bentuk dukungan dalam mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama di Belitung Timur.
“Rekan-rekan Pokja Wartawan Belitung datang ke kami memberikan support, dukungan, dan ucapan terima kasih kepada kami, karena telah mengungkap tindak pidana 170 (KUHP) atau penganiayaan bersama-sama,” jelas AKBP Indra dalam perbincangan santai.
AKBP Indra menekankan bahwa tindak kekerasan terhadap tiga jurnalis ini menjadi atensi khusus Kapolda Kepulauan Bangka Belitung. Ia menjelaskan, setelah insiden terjadi, pihaknya langsung melakukan visum terhadap korban. Penyelidikan lapangan kemudian mengidentifikasi 14 orang di lokasi kejadian, yang berujung pada pemeriksaan dan penetapan tujuh orang sebagai tersangka.
“Saat ditanya, para pelaku tidak ada yang mengaku. Setelah tanya satu per satu, baru mereka mengaku. Sekarang sudah lengkap semua tujuh orang tersangka yang sudah kami tetapkan,” tegas AKBP Indra.
Ketujuh pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.


Komentar